Pembagian menurut Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Die politische verfassunglas gesellschaftlich wirklichkeit, yang artinya bahwa konstitusi adalah cerminan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagi suatu kenyataan ( mengandung pengertian politis dan sosiologis )
2. Die verselbstandigte rechtsverfassung, yang artinya bahwa konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalammasyarakat ( mengandung pengertian yuridis )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar